PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM

PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
     
      Membunuh orang adalah dosa besar selain ingkar,karena kejinya perbuatan itu juga untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum,Allah yang Maha Adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang layak<setimpal>dengan kesalahan yang besar itu,yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat nanti.
      Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak:
a)      Hak Allah
b)      Hak Ahli Waris
c)      Hak Yang Dibunuh
      Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris <keluarga yang dibunuh>dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris,baik mereka melakukan qisos atau mereka mengampuninya,dengan membayar diyat<denda>ataupun tidak.Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah DI akhirat dengan kebaikan.

B.Pembahasan Masalah
     
      Dalam penulisan makalah ini,penulis membatasi masalahnya sebagai berikut:
a)      Pengertian Pembunuhan
b)      Bentuk- Bentuk Pembunuhan
c)      Syarat Wajib Qishos
d)     Jenis Denda
e)      Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
f)       Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam Al- Hadits
g)      Sanksi Hukum Bagi Pembunuh
h)      Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa(Pasal 338-350)

C.Tujuan Penulisan Makalah

      Sesuai dengan permasalahan yang telah dikemukakan di atas,maka tujuan penulisan makalah ini diarahkan untuk:
a)      Mengetahui Pengertian Pembunuhan
b)      Mengetahui Bentuk-bentuk Pembunuhan
c)      Mengetahui Syarat Wajib Qishos
d)     Mengetahui Jenis Denda{Diyat}
e)      Mengetahui Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
f)       Mengetahui Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Hadits
g)      Mengetahui Sanksi Hukum BagI Pembunuhan
h)      Mengetahui tentang pasal-pasal tindak pidana terhadap nyawa.

D.Sistematika Penulisan
     
      Sebagai langkah akhir dalam penulisan makalah ini,maka klasifikasi sistematika penulisannya sebagai berikut:
     
Bab I:     Pendahuluan yang berisikan tentang latar belakang masalah,pembatasan masalah,tujuan penulisan dan sistematika penulisan.

Bab II:    Dibahas tentang pembahasan masalah pentingnya Pengertian Pembunuhan,Syarat Wajib Qishos,Jenis Denda{Diyat},Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran, Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam Al- Hadits, Sanksi Hukum Bagi Pembunuh,Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa.

Bab III:  Merupakan bab terakhir dalam penulisan makalah ini yang berisikan tentang Kesimpulan dan Saran.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
PEMBUNUHAN

A.  Pengertian Pembunuhan
     
            Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang meninggal dunia.Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.Hukuman bagi orang yang membunuh orang islam dengan sengaja,sebagaimana dijelaskan dalam AL-Quran:”Dan barang siapa yang membunuh orabg mukmin dengan sengaja,maka balasannya ialah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”{QS.An-Nisa:93}
   Dan firman Allah SWT:
178.  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

[111]  Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.


   Artinya:”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu Qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”{QS.AL-Baqoroh:178}

B. Bentuk-Bentuk Pembunuhan

1. Pembunuhan Sengaja   
            Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.[1]

v    Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
1.      Korban adalah orang yang hidup
2.      Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
3.      Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
v   Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:
1.      Alat yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.
2.      Alat yangkadang-kadang digunakan untuk membunuh sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti cambuk,tongkat.
3.      Alat yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya seperti menggunakan tangan kosong.[2]
     
2.   Pembunuhan Tidak Sengaja
            Pembunuhan tidak sengaja{Khata}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dan tidak menggunakan alat yang secara lazim tidak mematikan.Hukumannya tidak wajib qishos tetapi wajib membayar denda{diat} ringan dan diangsur dalam 3 tahun.Sebagai contoh seseorang melakukan penebangan pohon yang kemudian pohon tersebut tiba-tiba tumbang dan menimpa orang yang lewat lalu meninggal dunia.
   
3.   Pembunuhan Semi Sengaja   
      Pembunuhan Semi Sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik.Sebagai contoh seorang guru memukulkan sebuah penggaris kepada kaki seorang muridnya,tiba-tiba muridnya meninggal dunia,maka pembuatan guru tersebut dinyatakan pembunuhan semi sengaja{syibhu al –amdi}.Bentuk ini tidak wajib qishos tetapi wajib membayar diyat berat dan dapat diangsur hingga 3 tahun.

Unsur-Unsur Pembunuhan Semi Sengaja:
1.   Pelaku melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
2.   Ada maksud penganiayaan atau permusuhan.
3.   Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.

C.  Syarat Wajib  Qishos
1)      Orang yang membunuh sudah baligh dan berakal
2)      Yang membunuh bukan ayah yang dibunuh
3)      Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh
4)      Orang yang dibunuh adalah orang yang terpelihara dan dilindungi darahnya oleh islam[3]

D. Jenis Denda{Diyat}

Diyat ialah denda pengganti jwa yang tidak berlaku atau tidak diberlakukan padanya hukuman bunuh.Diyat ada 2 macam:
1)      Diyat{denda}Berat
      Seratus ekor unta,dengan rincian 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun,30 ekor unta betina 4-5 tahun,dan 40 ekor unta betina yang sudah bunting.
         Denda berat ini wajib:
a.       Sebagai ganti hukuman qishos yang dimaafkan bagi yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dan dengan alat yang dapat membunuh.[4]
b.      Sebab pembunuhan semi{seperti}sengaja,dibayar selama 3 tahun,tiap tahun 1/3nya.
2)      Diyat{denda}Ringan
   Seratus ekor unta,dengan rincuan 20 ekor unta betina umur1-2tahun,20 ekor unta betina 2-3 tahun,dan 20 ekor umur 3-4 tahun,dan 20 ekor umur 4-5 tahun.

E.   Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
a.       Surat AL-Baqoroh :179
                     Artinya:”Dan dalam qishash itu ada{jaminan kelangsungan}hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertaqwa.”[5]
b.      Surat An-Nisa’:93
      Artinya:”Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”[6]
     
F.   Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Hadits
1.

                     Diriwayatkan dari Abdullah Bin Mas’ud ra.katanya:Rossulullah SAW bersabda:Setiap pembunuhan secara dzalim maka putra nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bahagian darahnya,{mendapat dosa]karena dialh yang melakkukan pembunuhan.[7]
2. 

                    
                     Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.katanya:Sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda:Hari Kiamat itu akan berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj.Merkabertanya:WahaiRosululllah,Apakah Harj itu?Baginda bersabda:Pembunuhan,pembunuhan.[8]


G.   Sangsi Hukum Bagi Pembunuh
     
      Berdasarkan ayat-ayat AL-Quran dan AL-Hadits yang dikutip diatas dapat dipahami bahwa sanksi hokum atas delik pembunuhan adalah sbb:
A.    Pelaku pembunuhan yang disengaja,pihak keluarga korban dapat memutuskan salah satu dari tiga pilihan,yaitu 1}Qishos,yaitu hukuman pembalasan setimpal dengan penderitaan korbannya,2}Diyat,yaitu pembunuh harus membayar denda sejumlah 100 ekor unta,200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing,atau bentuk lain seperti uang senilai harganya.Diyat tersebut di serahkan kepada pihak keluarga korban,3}pihak keluarga memaafkannya apakah harus dengan syarat atau tanpa syarat.
B.     Pelaku pembunuhan yang tidak disengaja,pihak keluarga diberikan pilihan,yaitu:1}Pelaku membayar diyat}Membayar kifarah{memerdekakan budak mukmin,3}Jika tidak mampu maka pelakunya diberi hukuman moral,yaitu berpuasa selama 2 bulan ber urut-turut

H.   Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa(Pasal 338-350)

119.Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam ,karena          pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
121.Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan rencana(moord)dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun.
124.Barang siapa merampas  nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan  kesungguhan hati,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN

A.   KESIMPULAN

       Syariat  islam diturunkan oleh Allah swt untuk kemaslahatan hidup manusia,baik yang menyangkut kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.Nyawa seseorang adalah mahal,karena itu harus dijaga dan dilindungi.Ketentuan hokum qishos,mempunyai relevansi kuat dalam upaya melindungi manusia,sehingga para pelaku kriminal timbul kejeraan,lantaran harus menanggung beban yang bakal menimpa dirinya jika ia melakukannya.
   Selain itu,dapat dipetik dari sanksi hukum pidana pembunuhan adalah pihak keluarga korban diberikan hak otonomi sepenuhnya untuk memilih hukuman yang bakal dikenakan terhadap pelakunya.Hal ini mempunyai relevansi kuat dengan pertimbangan psikologi keluarga.Betapa penderitaan pihak keluarga lantaran salah satu anggotanya meninggal,lebih-lebih karena dibunuh oleh seseorang.Pihak keluarga korban sedikit banyak mengetahui bahwa yang  terbunuh adalah salah seorang anggota keluarga yang akhlaknya kurang baik dan atau/ tidak terpuji maka mereka dapat memakluminya jika ia di bunuh oleh seseorang.Oleh karena itu,ia tidak akan dendam kepada pembunuhnya bahkan kemungkinan besar akan memaafkan pelaku dari pembunuhan dimaksud.


B.   SARAN-SARAN

       Berdasarkan pada uraian tersebut diatas,maka penulis mengemukakan saran-saran sebagai berikut:

1)      .Hendaknya dalam memberikan Hukuman pada Pembunuh harus sesuai dengan Hukum yang berlaku DiIndonesia.
2)      Dalam membuat keputusan Hukuman pada seorang Pembunuh harus dilihat dari alasan kenapa dia sampai melakukan Pembunuhan.
3)      Pihak keluarga korban pembunuhan hendaknya bisa menerapkan hukuman dengan menggunakan qishos atau tidak pada seorang pembunuh.



DAFTAR PUSTAKA



Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A,”Hukum Pidana Islam,Jakarta:Sinar Grafika,2007


Prof.Drs.H.A.Djazuli ” Fiqih Jinayah,Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2000


H.Sulaiman Rasjid,”Fiqih Islam”,Bandung:PT Sinar Baru Algensindo,1996


Prof.Drs.C.S.T.Kansil,S.H,Christine S.T.Kansil,S.H,M.H”Pokok-Pokok Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”,Jakarta:PT.Pradnya Paramita,2007


Drs.Moh.Syamsi,Abu Farhad,S.Sa’adah”RPAI,Rangkuman Pengetahuan Agama Islam,Surabaya,2004


[1] Prof.Dr.H.Zainudin Ali,M.A.”Hukum Pidana Islam”,{Jakarta:Sinar Grafika,2007}h.24
[2] Prof.Drs.H.A.Djazuli,”Fiqih Jinayah{Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam}”,{Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2000}.h.129-130.
[3] Drs.Muh Symsi,Abu Farhat,S.Sa”adah,”RPAI{Rangkuman Pengetahuan Agama Islam},”{Surabaya:Amelia,19.2004}h.106-107.
[4] Ibid,h.15
[5] Yayasan Penyelenggara Penterjemah,Dep.Agama RI,AL-Quran dan Terjemahannya,{Jakarta:Proyek Pengadaan Kitab Suci AL-Quran,1985}hlm.43.
[6] Ibid;hlm.136.
[7] Hadits ini dikutip dari CD Holy Quran &AL Hadis:Kumpulan Hadits Riwayat Bukhory &Muslim,2002,hadits No.986.
[8] Ibid;hadits No.1678.






Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. KUMPULAN TUGAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by free templates blogger
Proudly powered by Blogger