PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM
PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Membunuh
orang adalah dosa besar selain ingkar,karena kejinya perbuatan itu juga
untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum,Allah yang Maha Adil dan Maha
Mengetahui memberikan balasan yang layak<setimpal>dengan kesalahan yang
besar itu,yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat
nanti.
Bagi yang membunuh tergantung tiga macam
hak:
a)
Hak Allah
b)
Hak Ahli Waris
c)
Hak Yang Dibunuh
Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri
kepada ahli waris <keluarga yang dibunuh>dia terlepas dari hak Allah dan
hak ahli waris,baik mereka melakukan qisos atau mereka mengampuninya,dengan
membayar diyat<denda>ataupun
tidak.Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah DI
akhirat dengan kebaikan.
B.Pembahasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini,penulis
membatasi masalahnya sebagai berikut:
a)
Pengertian Pembunuhan
b)
Bentuk- Bentuk Pembunuhan
c)
Syarat Wajib Qishos
d)
Jenis Denda
e)
Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
f)
Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam Al- Hadits
g)
Sanksi Hukum Bagi Pembunuh
h)
Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa(Pasal
338-350)
C.Tujuan Penulisan Makalah
Sesuai dengan permasalahan yang telah
dikemukakan di atas,maka tujuan penulisan makalah ini diarahkan untuk:
a)
Mengetahui Pengertian Pembunuhan
b)
Mengetahui Bentuk-bentuk Pembunuhan
c)
Mengetahui Syarat Wajib Qishos
d)
Mengetahui Jenis Denda{Diyat}
e)
Mengetahui Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
f)
Mengetahui Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Hadits
g)
Mengetahui Sanksi Hukum BagI Pembunuhan
h)
Mengetahui tentang pasal-pasal tindak pidana terhadap
nyawa.
D.Sistematika Penulisan
Sebagai langkah akhir dalam penulisan
makalah ini,maka klasifikasi sistematika penulisannya sebagai berikut:
Bab I: Pendahuluan yang berisikan tentang latar belakang
masalah,pembatasan masalah,tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II: Dibahas tentang pembahasan masalah
pentingnya Pengertian Pembunuhan,Syarat Wajib Qishos,Jenis Denda{Diyat},Dasar
Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran, Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam
Al- Hadits, Sanksi Hukum Bagi Pembunuh,Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana
Terhadap Nyawa.
Bab III: Merupakan bab terakhir dalam penulisan makalah ini yang berisikan
tentang Kesimpulan dan Saran.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
PEMBUNUHAN
A. Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu
aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang
mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang meninggal dunia.Para ulama
mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan
hilangnya nyawa.Hukuman bagi orang yang membunuh orang islam dengan
sengaja,sebagaimana dijelaskan dalam AL-Quran:”Dan barang siapa yang membunuh orabg mukmin dengan sengaja,maka
balasannya ialah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan
mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”{QS.An-Nisa:93}
Dan firman Allah SWT:
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa
yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan)
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat)
kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu
adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang
melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].
[111]
Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak
dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh
yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta
dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh
hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya.
bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh
yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka
terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang
pedih.
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan
atasmu Qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”{QS.AL-Baqoroh:178}
B. Bentuk-Bentuk
Pembunuhan
1. Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan
sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan
untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk
membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh
pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar
diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.[1]
v
Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
1.
Korban adalah orang yang hidup
2.
Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
3.
Ada
niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
v
Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:
1.
Alat yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan
untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.
2.
Alat yangkadang-kadang digunakan untuk membunuh
sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti cambuk,tongkat.
3.
Alat yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya
seperti menggunakan tangan kosong.[2]
2. Pembunuhan
Tidak Sengaja
Pembunuhan tidak
sengaja{Khata}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada
unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dan tidak
menggunakan alat yang secara lazim tidak mematikan.Hukumannya tidak wajib
qishos tetapi wajib membayar denda{diat} ringan dan diangsur dalam 3 tahun.Sebagai
contoh seseorang melakukan penebangan pohon yang kemudian pohon tersebut
tiba-tiba tumbang dan menimpa orang yang lewat lalu meninggal dunia.
3.
Pembunuhan Semi Sengaja
Pembunuhan Semi Sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh
seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik.Sebagai contoh seorang guru
memukulkan sebuah penggaris kepada kaki seorang muridnya,tiba-tiba muridnya
meninggal dunia,maka pembuatan guru tersebut dinyatakan pembunuhan semi
sengaja{syibhu al –amdi}.Bentuk ini tidak wajib qishos tetapi wajib membayar
diyat berat dan dapat diangsur hingga 3 tahun.
Unsur-Unsur
Pembunuhan Semi Sengaja:
1. Pelaku
melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
2. Ada maksud penganiayaan
atau permusuhan.
3. Ada hubungan sebab akibat
antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.
C. Syarat Wajib
Qishos
1)
Orang yang membunuh sudah baligh dan berakal
2)
Yang membunuh bukan ayah yang dibunuh
3)
Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang
membunuh
4)
Orang yang dibunuh adalah orang yang terpelihara dan
dilindungi darahnya oleh islam[3]
D. Jenis
Denda{Diyat}
Diyat ialah denda pengganti jwa yang tidak berlaku atau tidak
diberlakukan padanya hukuman bunuh.Diyat ada 2 macam:
1) Diyat{denda}Berat
Seratus ekor unta,dengan rincian 30 ekor
unta betina umur 3-4 tahun,30 ekor unta betina 4-5 tahun,dan 40 ekor unta
betina yang sudah bunting.
Denda berat ini wajib:
a.
Sebagai ganti hukuman qishos yang dimaafkan bagi yang
melakukan pembunuhan dengan sengaja dan dengan alat yang dapat membunuh.[4]
b.
Sebab pembunuhan semi{seperti}sengaja,dibayar selama 3
tahun,tiap tahun 1/3nya.
2) Diyat{denda}Ringan
Seratus ekor unta,dengan rincuan 20 ekor unta
betina umur1-2tahun,20 ekor unta betina 2-3 tahun,dan 20 ekor umur 3-4
tahun,dan 20 ekor umur 4-5 tahun.
E. Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
a.
Surat
AL-Baqoroh :179
Artinya:”Dan dalam qishash itu ada{jaminan
kelangsungan}hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertaqwa.”[5]
b.
Surat
An-Nisa’:93
Artinya:”Dan barang siapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah jahanam,kekal ia didalamnya dan
Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar
baginya.”[6]
F. Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Hadits
1.
Diriwayatkan dari Abdullah Bin Mas’ud
ra.katanya:Rossulullah SAW bersabda:Setiap pembunuhan secara dzalim maka putra
nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bahagian darahnya,{mendapat
dosa]karena dialh yang melakkukan pembunuhan.[7]
2.
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra.katanya:Sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda:Hari Kiamat itu akan
berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj.Merkabertanya:WahaiRosululllah,Apakah
Harj itu?Baginda bersabda:Pembunuhan,pembunuhan.[8]
G. Sangsi Hukum Bagi Pembunuh
Berdasarkan ayat-ayat AL-Quran dan
AL-Hadits yang dikutip diatas dapat dipahami bahwa sanksi hokum atas delik
pembunuhan adalah sbb:
A.
Pelaku pembunuhan yang disengaja,pihak keluarga korban
dapat memutuskan salah satu dari tiga pilihan,yaitu 1}Qishos,yaitu hukuman
pembalasan setimpal dengan penderitaan korbannya,2}Diyat,yaitu pembunuh harus
membayar denda sejumlah 100 ekor unta,200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing,atau
bentuk lain seperti uang senilai harganya.Diyat tersebut di serahkan kepada
pihak keluarga korban,3}pihak keluarga memaafkannya apakah harus dengan syarat
atau tanpa syarat.
B.
Pelaku pembunuhan yang tidak disengaja,pihak keluarga
diberikan pilihan,yaitu:1}Pelaku membayar diyat}Membayar kifarah{memerdekakan
budak mukmin,3}Jika tidak mampu maka pelakunya diberi hukuman moral,yaitu
berpuasa selama 2 bulan ber urut-turut
H. Pasal-Pasal
Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa(Pasal 338-350)
119.Barang
siapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam ,karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
121.Barang
siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam
karena pembunuhan dengan rencana(moord)dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun.
124.Barang
siapa merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati,diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Syariat
islam diturunkan oleh Allah swt untuk kemaslahatan hidup manusia,baik
yang menyangkut kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.Nyawa seseorang adalah
mahal,karena itu harus dijaga dan dilindungi.Ketentuan hokum qishos,mempunyai
relevansi kuat dalam upaya melindungi manusia,sehingga para pelaku kriminal
timbul kejeraan,lantaran harus menanggung beban yang bakal menimpa dirinya jika
ia melakukannya.
Selain itu,dapat dipetik dari sanksi hukum
pidana pembunuhan adalah pihak keluarga korban diberikan hak otonomi sepenuhnya
untuk memilih hukuman yang bakal dikenakan terhadap pelakunya.Hal ini mempunyai
relevansi kuat dengan pertimbangan psikologi keluarga.Betapa penderitaan pihak
keluarga lantaran salah satu anggotanya meninggal,lebih-lebih karena dibunuh
oleh seseorang.Pihak keluarga korban sedikit banyak mengetahui bahwa yang terbunuh adalah salah seorang anggota
keluarga yang akhlaknya kurang baik dan atau/ tidak terpuji maka mereka dapat
memakluminya jika ia di bunuh oleh seseorang.Oleh karena itu,ia tidak akan
dendam kepada pembunuhnya bahkan kemungkinan besar akan memaafkan pelaku dari
pembunuhan dimaksud.
B. SARAN-SARAN
Berdasarkan pada uraian tersebut
diatas,maka penulis mengemukakan saran-saran sebagai berikut:
1) .Hendaknya
dalam memberikan Hukuman pada Pembunuh harus sesuai dengan Hukum yang berlaku
DiIndonesia.
2) Dalam
membuat keputusan Hukuman pada seorang Pembunuh harus dilihat dari alasan
kenapa dia sampai melakukan Pembunuhan.
3) Pihak
keluarga korban pembunuhan hendaknya bisa menerapkan hukuman dengan menggunakan
qishos atau tidak pada seorang pembunuh.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A,”Hukum Pidana Islam,Jakarta:Sinar
Grafika,2007
Prof.Drs.H.A.Djazuli
” Fiqih Jinayah,Upaya Menanggulangi
Kejahatan dalam Islam,Jakarta:PT.Raja
Grafindo Persada,2000
H.Sulaiman Rasjid,”Fiqih
Islam”,Bandung:PT
Sinar Baru Algensindo,1996
Prof.Drs.C.S.T.Kansil,S.H,Christine
S.T.Kansil,S.H,M.H”Pokok-Pokok Hukum
Pidana Untuk Tiap Orang”,Jakarta:PT.Pradnya
Paramita,2007
Drs.Moh.Syamsi,Abu
Farhad,S.Sa’adah”RPAI,Rangkuman
Pengetahuan Agama Islam,Surabaya,2004
[1]
Prof.Dr.H.Zainudin Ali,M.A.”Hukum Pidana Islam”,{Jakarta:Sinar Grafika,2007}h.24
[2]
Prof.Drs.H.A.Djazuli,”Fiqih Jinayah{Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam
Islam}”,{Jakarta:PT.Raja
Grafindo Persada,2000}.h.129-130.
[3] Drs.Muh
Symsi,Abu Farhat,S.Sa”adah,”RPAI{Rangkuman Pengetahuan Agama Islam},”{Surabaya:Amelia,19.2004}h.106-107.
[4]
Ibid,h.15
[5]
Yayasan Penyelenggara Penterjemah,Dep.Agama RI,AL-Quran dan Terjemahannya,{Jakarta:Proyek Pengadaan Kitab Suci
AL-Quran,1985}hlm.43.
[6]
Ibid;hlm.136.
[7] Hadits ini dikutip dari CD Holy Quran
&AL Hadis:Kumpulan Hadits Riwayat Bukhory &Muslim,2002,hadits
No.986.
Posting Komentar